Setiap kali disebut bela diri, entah mengapa selalu saja tergambar dalam
benak kebanyakan orang tentang sesuatu yang berhubungan dengan
kecakapan dan kemampuan olah fisik semata. Padahal sejatinya bela diri
dapat diartikan dan dipahami dengan lebih luas lagi sebagai segala
upaya, usaha, dan tindakan yang dilakukan seseorang untuk menjaga dan
mempertahankan eksistensi (keberadaan) dirinya.
Dengan demikian, bela diri tidaklah terbatas pada penguasaan atas
keahlian seni bela diri tertentu saja. Pendidikan—formal maupun
nonformal—yang telah dan sedang dijalani dapat pula dikategorikan
sebagai bela diri. Kenapa tidak? Bukankah pendidikan itu merupakan usaha
membekali diri dengan berbagai pengetahuan agar mampu bertahan dalam
kehidupan yang dari waktu ke waktu semakun tak menentu?
Islam sebagai ajaran mulia, sempurna, dan menyeluruh tak luput
memberikan jalan keluar untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan
terburuk yang disebabkan oleh anasir-anasir jahat. Begitu pula dalam
membela diri, Islam telah mewajibkan setiap pemeluknya menuntut ilmu
sebagai sarana pendidikan diri agar tidak tersalah dalam menjalani
kehidupan dunia yang akan menyebabkan kecelakaan menuju akhirat.
Yang jelas, sejauh ini tidak didapatkan satu bentuk seni bela diri pun
yang diriwayatkan berasal dari Nabi, baik yang sahih, daif, bahkan
maudhu’ sekalipun. Padahal Nabi—berkebangsaan Arab, tentu saja mengenal
seni bela diri dalam kelompok masyarakatnya kala itu. Misalnya saja
gulat. Nabi sendiri pernah memenangi ‘pertanding’ gulat. Akan tetapi,
tetap belum ditemukan semacam penjelasan kalau Nabi menganjurkan
gulat.
Uniknya, Islam mengamanatkan kepada para orang tua agar mengajari
anak-anak mereka dengan keahlian-keahlian khusus, di antaranya memanah,
menunggang kuda—berkendaraan, dan berenang. Tentu saja hal tersebut
tidak termasuk dalam salah satu cabang seni bela diri manapun. Sekali
lagi ini hanyalah membuktikan bahwa seni bela diri murni hasil dari
tradisi suatu budaya tertentu.
Dikarenakan hal itu, dalam menyikapi seni bela diri—apa pun
wujudnya—penting diperhatikan pengaruh-pengaruh tradisi dari kebudayaan
tertentu yang masih melekat dalam seni bela diri bersangkutan. Islam
sebagai tatanan kehidupan yang berlaku universal dan eternal (sepanjang
masa) dalam menghadapi kreasi budaya yang bervariasi tidaklah
menafikan semua, pun juga tidak memakbulkan segala. Selagi tidak
berseberangan dengan kaidah, prinsip, dan ruh nilai-nilai Islam, seni
bela diri sebagai produk kebudayaan bisa saja digiatkan.