Saturday, 23 February 2013

Teknik Negosiasi Kerjasama Luar Negeri








I.               Pendahuluan
Adanya kepentingan nasional untuk menggabungkan antara ide penelitian, kekayaan sumber daya hayati dan non hayati serta kemampuan pendanaan yang tersedia dalam sistem keamanan nasional. Hal ini dijadikan dasar dan peluang dalam melakukan posisi tawar bernegosiasi dengan pihak luar negeri yang akan meminta/diminta bekerja sama.

II.            Dasar Hukum
  1. UUD 1945;
  2. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3.  UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
  4.  UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  5. UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan IPTEK
  6. UU Kemtan tentang perlindungan Hayati / genetik
  7. PP No.39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
  8. PP No. 20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan
  9. PP NO. 41 Tahun 2006; tentang Izin Melakukan Kegiatan Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing , Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan
  10. Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait 

III.      Prinsip Dasar Negosiasi
1.     Kepentingan nasional
2.     Kekuatan dan kelemahan penelitian yang akan dikembangkan
3.     Kemampuan berkomunikasi secara aktif
4.     Pengembangan jejaring
5.     Pencapaian sasaran
6.     Evaluasi hasil negosiasi


IV.   Ruang Lingkup Negosiasi

Mencakup:
Penelitian pada tingkat institusi di tataran bilateral, plurilateral dan multilateral.

V.    Tahap-tahap dan Proses Negosiasi


  1. Pemahaman prinsip negosiasi

1.      Dalam kehidupan sehari-hari
Manusia pada dasarnya adalah seorang negosiator oleh karena itu prinsip kesetaraan antar pihak merupakan pemahaman awal dalam melakukan suatu negosiasi.

2.      Makna dan elemen-elemen negosiasi
Pihak-pihak yang terlibat di dalam negosiasi berusaha untuk sepakat dalam hal menentukan titik temu atas suatu masalah (perjanjian kerja sama penelitian).

3.      Setiap negosiasi mempunyai karakteristik khusus yang harus dipahami oleh peneliti.


  1. Strategi negosiasi

1.     Sebelum negosiasi /Strategi Awal
Beberapa aspek yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut :

a.    Kerangka kepentingan nasional, bahwa

§  Indonesia kaya sumber daya genetika (SDG)
§  SDG dijaga untuk tidak dibawa ke luar negeri (IPR)
§  Kemampuan SDM masih terbatas
§  Fasilitas dan teknologi maju laboratorium belum merata
§  Jejaring penelitian belum kuat
§  Dana penelitian terbatas


b.   Perkiraan kekuatan / kelemahan pihak peneliti

§  Spesifikasi dari SDG yang dimiliki
§  Pengetahuan tentang protokol penelitian
§  Kemampuan teknis
§  Kondisi fasilitas laboratorium yang dimiliki
§  Ketrampilan analisis market driven dari hasil penelitian


c.    Perkiraan kekuatan / kelemahan mitra peneliti

§  Posisi SDG Indonesia terhadap negara mitra
§  Sumber dana negara mitra
§  Sumber daya manusia
§  Teknologi  dan fasilitas laboratorium yang dimiliki
§  Kebijakan nasional/internasional negara mitra

d.   Pemahaman posisi tawar

§     Prioritas penelitian secara nasional / global
§     Ketersediaan sumber dana penelitian secara nasional
§     Kemampuan (teori / teknis) peneliti
§     Adanya alih pengetahuan dan teknologi pada penelitian
§     Adanya peningkatan kemampuan sarana dan prasarana lokal pada penelitian
§     Kondisi jejaring sumber daya yang  dapat dimanfaatkan


e.    Penetapan pencapaian minimum dan maksimum

§     Hak dan kewajiban yang seimbang
§     Prosedur kerjasama / implementasi menjadi jelas
§     Time-frame serta kesinambungan penelitian yang jelas
§     Adanya mekanisme evaluasi
§     Pencapaian kesepakatan tertulis dan mengikat (Perjanjian Kerja Sama)


f.    Perencanaan menghadapi berbagai kemungkinan

§     Prinsip mengutamakan kesamaan derajat; saling menghormati dan saling menguntungkan; minimal tidak merugikan kepentingan nasional;
§     Mengawal PKS dengan memanfaatkan hubungan diplomatik yang mendukung NKRI;
§     Memberikan masukan untuk materi PKS yang menjamin keamanan penelitian secara politis, yuridis, security dan teknis (sanksi secara jelas);


g.   Pelatihan keterampilan negosiasi

§     Ketrampilan  sosial dan interaktif
§     Ketrampilan berkomunikasi (Sikap, Ketrampilan  interaktif
§     Latihan bernegosiasi
o   Prinsip dan praktik perundingan kolektif
o   Perilaku bernegosiasi
o   Ketrampilan berkomunikasi


2.     Selama berlangsungnya negosiasi

a.   Penentuan Persoalan :
§   Menjelaskan Posisi masing-masing pihak
§   Pencarian Kesamaan Dasar
§   Mengungkapkan kemampuan pihak sendiri
§   Mencari titik temu negosiasi

b.   Gaya dan pendekatan
§   Taktik “Keras” dan “Lunak” tergantung posisi tawar pihak peneliti
§   Memberikan kelonggaran pada mitra sesuai dengan persyaratan minimal yang telah ditetapkan pihak peneliti sebelumnya
§   Kemampuan pengendalian emosi
§   Mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebuntuan dalam negosiasi (skenario awal telah dirancang oleh pihak peneliti)
§   Menjaga stamina untuk tetap fokus pada tujuan negosiasi penelitian
§   Menjalin komunikasi informal yang efektif antar peneliti dan mitra

3.     Sesudah negosiasi

1.   Menyampaikan laporan tertulis tentang hasil negosiasi kepada pimpinan.
2.   Mengawal hasil pencapaian negosiasi agar implementasi sesuai dengan yang disepakati bersama.


VI.   Kesimpulan


Negosiasi memerlukan,
  1. Pemahaman atas:
a.      kesatuan ide, keragaman sumber daya hayati dan non hayati yang dimiliki serta ketersediaan sumber dana untuk penelitian yang akan dilaksanakan;
b.      prinsip dasar hukum dan prinsip negosiasi yang melatarbelakangi kerja sama yang akan dilakukan sehingga tidak merugikan kepentingan nasional;
c.      strategi yang harus dijalankan serta kemungkinan terhadap dampak penelitian (market driven) yang dapat terjadi;
  1. Kesepakatan tertulis dan mengikat sebagai hasil akhir.