Saturday 27 April 2013

Wanita Pertama yang Masuk Surga


Dan siapakah nama wanita itu? Dia adalah Muti’ah.
Kaget? Sama seperti Siti Fatimah ketika itu, yang mengira dirinyalah yang pertama kali masuk surga.
Siapakah Muti’ah? Karena rasa penasaran yang tinggi, Siti Fatimah pun mencari seorang wanita yang bernama Muti’ah ketika itu. Beliau juga ingin tahu, amal apakah yang bisa membuat wanita itu bisa masuk surga pertama kali? Setelah bertanya-tanya, akhirnya Siti Fatimah mengetahui rumah seorang wanita yang bernama Muti’ah. Kali ini ia ingin bersilaturahmi ke rumah wanita tersebut, ingin melihat lebih dekat kehidupannya. Waktu itu, Siti Fatimah berkunjung bersama dengan anaknya yang masih kecil, Hasan. Setelah mengetuk pintu, terjadilah dialog.
“Di luar, siapa?” kata Muti’ah tidak membukakan pintu.
“Saya Fatimah, putri Rasulullah”
“Oh, iya. Ada keperluan apa?”
“Saya hanya berkunjung saja”
“Anda seorang diri atau bersama dengan lainnya?”
“Saya bersama dengan anak saya, Hasan?”
“Maaf, Fatimah. Saya belum mendapatkan izin dari suami saya untuk menerima tamu laki-laki”
“Tetapi Hasan masih anak-anak”
“Walaupun anak-anak, dia lelaki juga kan? Maaf ya. Kembalilah besok, saya akan meminta izin dulu kepada suami saya”
“Baiklah” kata Fatimah dengan nada kecewa. Setelah mengucapkan salam, ia pun pergi.
Keesokan harinya, Siti Fatimah kembali berkunjung ke rumah Muti’ah. Selain mengajak Hasan, ternyata Husein (saudara kembar Hasan) merengek meminta ikut juga. Akhirnya mereka bertiga pun berkunjung juga ke rumah Muti’ah. Terjadilah dialog seperti hari kemarin.
“Suami saya sudah memberi izin bagi Hasan”
“Tetapi maaf, Muti’ah. Husein ternyata merengek meminta ikut. Jadi saya ajak juga!”
“Dia perempuan?”
“Bukan, dia lelaki”
“Wah, saya belum memintakan izin bagi Husein.”
“Tetapi dia juga masih anak-anak”
“Walaupun anak-anak, dia juga lelaki. Maaf ya. Kembalilah esok!”
“Baiklah” Kembali Siti Fatimah kecewa.
Namun rasa penasarannya demikian besar untuk mengetahui, rahasia apakah yang menyebabkan wanita yang akan dikunjunginya tersebut diperkanankan masuk surga pertama kali. Akhirnya hari esok pun tiba. Siti Fatimah dan kedua putranya kembali mengunjungi kediaman Mutiah. Karena semuanya telah diberi izin oleh suaminya, akhirnya mereka pun diperkenankan berkunjung ke rumahnya. Betapa senangnya Siti Fatimah karena inilah kesempatan bagi dirinya untuk menguak misteri wanita tersebut.
Menurut Siti Fatimah, wanita yang bernama Muti’ah sama juga seperti dirinya dan umumnya wanita. Ia melakukan shalat dan lainnya. Hampir tidak ada yang istimewa. Namun, Siti Fatimah masih penasaran juga. Hingga akhirnya ketika telah lama waktu berbincang, “rahasia” wanita itu tidak terkuak juga. Akhirnya, Muti’ah pun memberanikan diri untuk memohon izin karena ada keperluan yang harus dilakukannya.
“Maaf Fatimah, saya harus ke ladang!”
“Ada keperluan apa?”
“Saya harus mengantarkan makanan ini kepada suami saya”
“Oh, begitu”
Tidak ada yang salah dengan makanan yang dibawa Muti’ah yang disebut-sebut sebagai makanan untuk suaminya. Namun yang tidak habis pikir, ternyata Muti’ah juga membawa sebuah cambuk.
“Untuk apa cambuk ini, Muti’ah?” kata Fatimah penasaran.
“Oh, ini. Ini adalah kebiasaanku semenjak dulu”
Fatimah benar-benar penasaran. “Ceritakanlah padaku!”
“Begini, setiap hari suamiku pergi ke ladang untuk bercocok tanam. Setiap hari pula aku mengantarkan makanan untuknya. Namun disertai sebuah cambuk. Aku menanyakan apakah makanan yang aku buat ini enak atau tidak, apakah suaminya seneng atau tidak. Jika ada yang tidak enak, maka aku ikhlaskan diriku agar suamiku mengambil cambuk tersebut kemudian mencambukku. Ini aku lakukan agar suamiku ridlo dengan diriku. Dan tentu saja melihat tingkah lakuku ini, suamiku begitu tersentuh hatinya. Ia pun ridlo atas diriku. Dan aku pun ridlo atas dirinya”
“Masya Allah, hanya demi menyenangkan suami, engkau rela melakukan hal ini, Muti’ah?”
“Saya hanya memerlukan keridloannya. Karena istri yang baik adalah istri yang patuh pada suami yang baik dan sang suami ridlo kepada istrinya”
“Ya… ternyata inilah rahasia itu”
“Rahasia apa ya Fatimah?” Mutiah juga penasaran.
“Rasulullah Saw mengatakan bahwa dirimu adalah wanita yang diperkenankan masuk surga pertama kali. Ternyata semua gara-gara baktimu yang tinggi kepada seorang suami yang sholeh.”
Subhanallah.

Durhaka Terhadap Suami


Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah :
1. Durhaka dengan ucapan.
2. Durhaka dengan perbuatan.
3. Durhaka dengan ucapan dan perbuatan.
Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini.
Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syar’i. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu’ (dicerai) tanpa sebab syar’i. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu.
Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syari’at-syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :“Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syar’i, pent.) maka haram baginya wangi Surga.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi serta selain keduanya. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 85)
Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu.
Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syar’i. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu.
Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan.
Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya. (Dinukil dari kitab An Nusyuz karya Dr. Shaleh bin Ghanim As Sadlan halaman 23-25 dengan beberapa tambahan)
Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.
Ketahuilah wahai saudariku Muslimah, jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya.
Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. Tetapi ingat dan sadarlah bahwa neraka menanti orang-orang yang menjalani jalan ini dan tidak mau berpaling darinya semasa ia hidup di dunia.
Hanya wanita yang bijaksanalah yang mau bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya dari kedurhakaan-kedurhakaan yang pernah ia lakukan. Ia akan kembali berusaha mencintai suaminya dan sabar dalam mentaati perintahnya. Ia mengerti nasib di akhirat dan bukan kesengsaraan di dunia yang ia takuti dan tangisi.
3. Tabarruj
Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki. (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 120)
Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tersebut.
Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : “Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya … .” (Dinukil oleh Suyuthi di dalam Tanwirul Hawalik 3/103 )
Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal ini dalam firman-Nya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka.” (An Nur : 31)
Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyatakan di dalam kitab Al Kabair halaman 131 : “Termasuk dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dilaknat ialah menampakkan hiasan emas dan permata yang ada di dalam niqab (tutup muka/kerudung) mereka, memakai minyak wangi dengan misik dan yang semisalnya jika mereka keluar rumah … .”
Dengan perbuatan seperti ini berarti mereka secara tidak langsung menyeret kaum pria ke dalam neraka, karena pada diri kaum wanita terdapat daya tarik syahwat yang sangat kuat yang dapat menggoyahkan keimanan yang kokoh sekalipun. Terlebih bagi iman yang lemah yang tidak dibentengi dengan ilmu Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sendiri menyatakan di dalam hadits yang shahih bahwa fitnah yang paling besar yang paling ditakutkan atas kaum pria adalah fitnahnya wanita.
Sejarah sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh legendaris dunia yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hancur karirnya hanya disebabkan bujuk rayu wanita.
Dan berapa banyak persaudaraan di antara kaum Mukminin terputus hanya dikarenakan wanita. Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya Surga.
Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan di hadapan kaum pria. Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan terhadap kaum wanita, karena yang demikian adalah hasil perbuatan mereka sendiri.
Wahai saudariku Muslimah … . Hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islamy yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan adzab di akhirat kelak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu.” (Al Ahzab : 33)
Masih banyak sebab-sebab lainnya yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Tetapi kami hanya mencukupkan tiga sebab ini saja karena memang tiga model inilah yang sering kita dapati di dalam kehidupan masyarakat negeri kita ini.
Saudariku Muslimah … .
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah menuntunkan satu amalan yang dapat menyelamatkan kaum wanita dari adzab neraka. Ketika beliau selesai khutbah hari raya yang berisikan perintah untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan anjuran untuk mentaati-Nya. Beliau pun bangkit mendatangi kaum wanita, beliau menasehati mereka dan mengingatkan mereka tentang akhirat kemudian beliau bersabda : “Bershadaqahlah kalian! Karena kebanyakan kalian adalah kayu bakarnya Jahanam!” Maka berdirilah seorang wanita yang duduk di antara wanita-wanita lainnya yang berubah kehitaman kedua pipinya, iapun bertanya : “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengeluh dan kalian kufur terhadap suami!” (HR. Bukhari)
Bershadaqahlah! Karena shadaqah adalah satu jalan untuk menyelamatkan kalian dari adzab neraka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari adzabnya. Amin.
Wallahu A’lam bish Shawwab. (Dikutip dari tulisan Muhammad Faizal Ibnu Jamil, Judul asli Wanita Penghuni Neraka, 

Cara Fatimah Az Zahra Memohon Maaf Kepada Suaminya


Ketaatan Fatimah Az Zahra kepada suaminya Sayyidina Ali menyebabkan Allah subhanahu wa ta`ala mengangkat darajatnya. Fatimah Az Zahra tidak pernah mengeluh dengan kekurangan dan kemiskinan keluarga mereka. Tidak juga dia meminta-minta hingga menyusah-nyusahkan suaminya. Meski begitu, kemiskinan tidak menghalangi Fatimah Az Zahra untuk selalu bersedekah. Dia tidak sanggup untuk kenyang sendiri apabila ada orang lain yang kelaparan. Dia tidak rela hidup senang dikala orang lain menderita. Bahkan dia tidak pernah membiarkan pengemis melangkah dari pintu rumahnya tanpa memberikan sesuatu meskipun dirinya sendiri sering kelaparan.
Pernah suatu hari, Fatimah Az Zahra telah membuat Ali terusik hati dengan kata-katanya. Menyadari kesalahannya, Fatimah Az Zahra segera meminta maaf berulang-ulang kali.
Melihat air muka suaminya tidak juga berubah, maka Fatimah Az Zahra berlari-lari seperti anak kecil mengelilingi Ali. Tujuh puluh kali dia ‘tawaf’ sambil merayu-rayu mohon untuk dimaafkan. Melihat tingkah laku Fatimah Az Zahra itu, tersenyumlah Ali dan lantas memaafkan isterinya itu.
“Wahai Fatimah, kalaulah dikala itu engkau mati sedangkan suamimu Ali tidak memaafkanmu, niscaya aku tidak akan menyolatkankan jenazahmu,” Rasulullah sollallahu `alaihi wasallam memberi nasihat kepada puterinya itu saat perkara ini sampai ke telinga Nabi SAW.
Begitulah yang ditetapkan Allah SWT mengenai kedudukan suami sebagai pemimpin bagi seorang isteri. Betapa seorang isteri itu perlu berhati-hati di saat berhadapan dengan suami. Apa yang dilakukan Fatimah Az Zahra itu bukanlah suatu kesengajaan. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kisah agung ini.

Keutamaan taat kepada suami



Suami muslim sebagai penanggungjawab rumah tangga mendambakan kehidupan rumah
tangga yang tenteram, diliputi dengan cinta dan kasih sayang demi mewujudkan
kebahagiaan bagi seluruh anggota rumah tangga dan salah satu faktor penting
dalam mewujudkan hal tersebut adalah kepatuhan dan ketaatan seorang istri
muslimah kepada suaminya setelah ketaatannya kepada Allah dan RasulNya.

Bisa dibayangkan bagaimana keadaan rumah tangga seandainya istri tidak taat dan
patuh kepada suami, kebahagiaan yang diimpikan akan lenyap, kegembiraan yang
didambakan akan terkubur dan kasih sayang yang diharapkan tumbuh subur akan layu
untuk selanjutnya mati tergantikan oleh percekcokan, perselisihan dan
pertengkaran. Hal ini dipicu oleh salah satunya keengganan dan penolakan istri
untuk taat kepada suaminya.

Keutuhan rumah tangga sangat diperhatikan oleh Islam karena bagaimanapun rumah
tangga yang utuh jauh lebih baik dari pada rumah tangga yang bubar di tengah
jalan, dari sini kita memahami ketika talak diizinkan, ia diizinkan dalam
kondisi dharurat dan itu pun demi kebaikan dan kemaslahatan suami dan istri.
Demi menjaga keutuhan rumah tangga ini Islam meletakkan batasan-batasan hak dan
kewajiban bagi dan atas suami istri, misalnya dari sisi istri, dia memiliki
kewajiban taat dan patuh kepada suaminya.

Jangan salah paham ketika istri diharuskan taat kepada suami setelah ketaatannya
kepada Allah dan RasulNya, ini tidak serta merta berarti derajat istri lebih
rendah atau ini merupakan perendahan kepada wanita, tidak demikian karena pada
prinsipnya hak dan kewajiban dalam rumah tangga adalah setara dan sebanding
sebagaimana telah penulis singgung dalam makalah sebelumnya, akan tetapi ini
hanyalah pengaturan dan penempatan masing-masing dari suami dan istri pada pos
yang memang sesuai dan sejalan dengan tabiat dan fitrah masing-masing, tidak
mungkin dalam satu kapal ada dua nahkoda dan tentu yang paling pantas menjadi
nahkoda adalah orang yang memiliki kriteria dalam kadar lebih untuk itu, dan ini
ada pada diri suami.

Di samping itu ketaatan dan kepatuhan istri tidak berbuah cuma-cuma, ada imbalan
besar lagi utama yang disediakan atasnya sebagai pendorong, akan tetapi buah dan
imbalan besar ini hanya bisa dipetik oleh istri-istri yang beriman dengan baik
kepada Allah yang dengannya dia lebih mementingkan apa yang ada di sisiNya
daripada selainnya.

Ketaatan kepada suami adalah salah satu kunci masuk surga.

Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan tidak terkecuali istri tentu
berharap bisa meraih surga, kebahagiaan abadi yang tidak akan pernah terputus
untuk selama-lamanya, oleh karena itu dia akan berusaha menelusuri setiap jalan
yang bisa menyampaikannya kepadanya dan jalan ke sana memang banyak, salah
satunya secara khusus untuk istri yaitu ketaatannya kepada suaminya.

Nabi saw bersabda,

“Apabila seorang wanita menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulannya,
menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya niscaya dia akan masuk surga dari
pintu mana saja yang dia inginkan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Adakah balasan yang lebih besar dan utama dari ini? Masuk surga, tidak sebatas
itu akan tetapi lebih dari itu, dari pintu mana saja yang dia kehendaki. Belum
cukuplah hal ini menggugah dan mendorongmu untuk taat dan patuh kepada suamimu?

Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari al-Husain bin Mihshan bahwa bibinya
datang kepada Nabi saw untuk suatu keperluan, setelah dia selesai dari
keperluannya, Nabi saw bertanya kepada bibi al-Husain, “Apakah kamu bersuami?”
Dia menjawab, “Ya.” Rasulullah bertanya, “Bagaimana dirimu terhadapnya?” Dia
menjawab, “Saya tidak melalaikannya kecuali jika saya tidak mampu.” Maka
Rasulullah saw bersabda,

“Lihatlah dirimu daripadanya, karena dia adalah surga dan nerakamu.”

Kadar kataatan istri kepada suaminya adalah salah satu tolok ukur
keberhasilannya dalam berumah tangga, sejauh mana dia taat kepada suaminya
sejauh itu pulalah nilai yang kedudukan wanita muslimah di sisi suaminya dan
tentu ia menambah kecintaan suami kepadanya. Bukankah ini yang didambakan wahai
istri muslimah?

Ketaatan kepada suami menandingi ibadah-ibadah besar.

Dalam kitab Usudul Ghabah milik Ibnul Atsir dari Asma’ binti Yazid binti
as-Sakan al-Asyhaliyah bahwa dia mendatangi Rasulullah SAW, sementara beliau
sedang duduk di antara para sahabatnya. Asma’ berkata, “Aku korbankan bapak dan
ibuku demi dirimu ya Rasulullah. Saya adalah utusan para wanita di belakangku
kepadamu. Sesungguhnya Allah mengutusmu kepada seluruh laki-laki dan wanita,
maka mereka beriman kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami para wanita selalu dalam
keterbatasan, sebagai penjaga rumah, tempat menyalurkan hasrat dan mengandung
anak-anak kalian, sementara kalian – kaum laki-laki – mengungguli kami dengan
shalat Jum’at, shalat berjamaah, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah,
berhaji setelah sebelumnya sudah berhaji dan yang lebih utama dari adalah jihad
fi sabilillah. Jika salah seorang dari kalian pergi haji atau umrah atau jihad
maka kamilah yang menjaga harta kalian, yang menenun pakaian kalian, yang
mendidik anak-anak kalian. Bisakah kami menikmati pahala dan kebaikan ini sama
seperti kalian?”

Nabi SAW memandang para sahabat dengan seluruh wajahnya. Kemudian beliau
bersabda, “Apakah kalian pernah mendengar ucapan seorang wanita yang lebih baik
pertanyaannya tentang urusan agamanya daripada wanita ini?” mereka menjawab, “Ya
Rasulullah, kami tidak pernah menyangka ada wanita yang bisa bertanya seperti
dia.”

Nabi SAW menengok kepadanya dan bersabda, “Pahamilah wahai ibu. Dan beritahu
para wanita di belakangmu bahwa ketaatan istri kepada suaminya, usahanya untuk
memperoleh ridhonya dan kepatuhannya terhadap keinginannya menyamai semua itu.”
Wanita itu berlalu dengan wajah berseri-seri.

Lihatlah wahai para muslimah, Nabi saw mensejajarkan ketaatan istri kepada
suaminya, usahanya untuk mendapatkan keridhaannya dan kepatuhannya terhadap
keinginannya dengan amalan-amalan besar seperti shalat jumat, shalat berjamaah,
haji, umrah bahkan jihad di jalan Allah Ta'ala. Saya berharap Anda puas dengan
ini karena jika tidak maka dengan apa Anda bisa puas?

Ketaatan kepada suami adalah salah satu tanda keshalihan istri.
Menjadi muslimah yang shalihah adalah keinginan setiap istri dan suamipun
mendambakan yang sama, untuk mewujudkan keinginan ini mudah saja yaitu dengan
salah satunya mentaati suami, firman Allah, “Maka wanita yang shalih ialah yang
taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihar (mereka).” (An-Nisa’: 34).
Ayat ini menetapkan bahwa ketaatan kepada Allah merupakan ciri dari wanita
shalihah, dan ketaatan kepada suami adalah bagian dari ketaatan kepada Allah
karena ia merupakan perintah Allah Ta'ala.

Nabi saw bersabda,

“Sebaik-baik wanita adalah wanita yang jika kamu melihat kepadanya maka kamu
berbahgia, jika kamu memerintahkannya maka dia mentaatimu, jika kamu bersumpah
atasnya maka dia memenuhinya dan jika kamu meninggalkannya maka dia menjagamu
pada diri dan hartamu.” (HR. an-Nasa`i)

Terakhir apa batasan ketaatan istri kepada suami?

Batasannya adalah perkara-perkara yang bukan merupakan kemaksiyatan kepada Allah
dan RasulNya, ini adalah batasan kataatan kepada makhluk di mana Allah Ta'ala
memerintahkan mentaatinya dan salah satunya adalah suami. Tidak ada ketaatan
kapada makhluk dalam bermaksiyat kepada Khalik.

Nabi saw bersabda,

“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiyat kepada Allah, ketaatan itu hanya dalam
kebaikan.” (HR. Muslim)

Nabi saw bersabda,

“…Kecuali jika dia diperintahkan kepada kemaksiyatan, jika dia diperintahkan
kepada kemaksiyatan maka tidak ada kata mendengar dan mentaati.” (HR. Muslim)

Istri dalam Islam


Allah Ta'ala berfirman, "Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka, hendaklah kalian menasehati mereka atau pisahkan mereka dari tempat tidur, atau pukullah mereka. Dan jika mereka sudah kembali taat kepada kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." (QS. An-Nisa': 34)
Al-Wahidi rahimahullah berkata, "Yang dimaksudkan dengan 'nusyuz' pada ayat diatas adalah kedurhakaan terhadap suami, yakni merasa lebih tinggi dihadapan suaminya disaat terjadi perselisihan."
Atha' berkata, "Maksudnya adalah seorang istri yang mengenakan wewangian dihadapan (suami)nya, namun tidak mau 'dikumpuli', serta berubah sikap dan ketaatan yang dulu pernah dilakukannya."
Maksud firman-Nya (yang artinya), "Hendaklah kalian menasehati mereka," yaitu nasehatilah mereka dengan kitab Allah dan ingatkanlah akan apa yang diperintahkan Allah kepada mereka (para istri).
Ibnu Abbas menafsirkan ayat (yang artinya) "Atau pisahkan mereka dari tempat tidur," yakni dengan membelakanginya dan tidak mengajaknya berbicara. Sedangkan Sya'bi dan Mujahid menafsirkan dengan cara meninggalkan tempat tidurnya dan tidak menggaulinya.
Tafsir ayat (yang artinya) "Atau pukullah mereka," yakni memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakannya.
Sedangkan maksud firman-Nya (yang artinya) "Jika mereka menaati kalian," adalah janganlah kalian (suami) mencari-cari alasan untuk menyakiti mereka (istri).
Seorang istri memiliki kewajiban yang besar untuk patuh kepada suaminya. Kepatuhan ini tentu tidak berlaku jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk bermaksiat kepada Allah, sebab tidak ada kepatuhan terhadap perintah manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah.
Jika seorang istri yang patuh kepada suaminya akan memperoleh keutamaan pahala yang besar, maka sebaliknya, istri yang durhaka kepada suaminya akan mendapat ganjaran dosa dan laknat baik dari Allah maupun makhluk-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak datang, (maka) malaikat melaknatnya hingga pagi hari." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
Dalam hadits yang lain disebutkan, "Jika pada malam hari seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya dan menolak ajakannya, maka penduduk langit marah kepadanya hingga suaminya rela kepadanya." (HR. Nasa'i)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ada tiga orang yang tidak diterima shalatnya, dan kebaikannya tidak diangkat kelangit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya hingga ia kembali kepada mereka dan meletakkan tangannya pada mereka (menyerah dan taat); seorang istri yang dimarahi suaminya hingga ia ridha kepadanya; dan orang yang mabuk hingga siuman." (HR. Thabrani dan Ibnu Khuzaimah)
Sudah seharusnya seorang istri berusaha untuk taat dan menunaikan kewajibannya terhadap suaminya. Begitu besarnya hak suami terhadap istrinya, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, pastilah aku akan menyuruh seorang wanita bersujud kepada suaminya." (HR. Tirmidzi)
Seorang bibi dari Hushain bin Muhsin bercerita perihal suaminya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah berkata kepadanya, "Lihatlah kedudukanmu dihadapannya, ia adalah surga dan nerakamu." (HR. Nasa'i)
Seorang istri wajib meminta ridha suaminya dan menjaga dirinya dari kemarahannya, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika seorang wanita meninggal dunia, sedangkan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk surga." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Oleh karena itu, seorang istri berhati-hati dari kedurhakaan terhadap suaminya, karena kedurhakaannya bisa mengantarkannya kedalam neraka. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku melihat neraka, dan aku dapatkan ternyata sebagian besar penghuninya adalah wanita."
Hal itu disebabkan karena kurangnya ketaatan istri kepada Allah, Rasul-Nya, dan suami mereka. Selain itu, para istri itu pun sering ber-tabarruj (memamerkan dandanannya kepada orang lain). Tabarruj artinya seorang istri keluar dari rumahnya dengan mengenakan pakaian terbaiknya dan berdandan, serta bersolek hingga membuat orang-orang terfitnah oleh penampilannya.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, (melainkan) istrinya yang lain dari bidadari berkata, 'Janganlah menyakitinya, semoga Allah membunuhmu.'" (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
(Imam Adz-Dzahabi. 2008. Al-Kabair, Galaksi Dosa terjemah: Asfuri Bahri. Jakarta: Darul Falah)
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Artikel yang Lain xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Istri Yang Di Anggap Durhaka Kepada Suami
Apakah Anda termasuk Istri yang dianggap durhaka? apakah istri Anda termasuk istri yang dianggap durhaka kepada suami?
Apabila dipanggil oleh suaminya ia tidak datang.
Sabda Rasulullah SAW yang bermaksud:"Apabila suami memanggil isterinya ke tempat tidur. ia tidak datang nescaya malaikat melaknat isteri itu sampai Subuh." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Membantah suruhan atau perintah suami.
Sabda Rasulullah SAW: 'wanita Siapa saja yang tidak berbakti kepada suaminya maka ia mendapat laknat dan Allah dan malaikat serta semua manusia."
Bermuka masam terhadap suami.
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang bermuka masam di hadapan suaminya berarti ia dalam kemurkaan Allah sampai ia senyum kepada suaminya atau ia meminta keredhaannya."
Jahat lidah atau mulut pada suami.
Sabda Rasulullah SAW: "Dan ada empat golongan wanita yang akan dimasukkan ke dalam Neraka (diantaranya) ialah wanita yang kotor atau jahat (tajam) lidahnya terhadap suaminya."
Membebankan suami dengan permintaan yang diluar kemampuannya.
Keluar rumah tanpa izin suaminya.
Sabda Rasulullah SAW: "Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya redha terhadapnya." (Riwayat Al Khatib)
Berhias ketika suaminya tidak disampingnya.
Maksud firman Allah: "Janganlah mereka (perempuan-perempuan) menampakkan perhiasannya melainkan untuk suaminya." (An Nur 31)
Menghina / Meremehkan pengorbanan suaminya.
Maksud Hadis Rasulullah SAW: "Allah tidak akan memandang (tidak akan ridla) kepada siapa saja perempuan yang tidak berterima kasih atas pengorbanan suaminya sedangkan dia masih memerlukan suaminya."
Mengijinkan masuk orang yang tidak diijinkan suaminya ke rumah
maksud Hadis: "Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan  suaminya." (Riwayat Tarmizi)
sebagai contoh : berhubungan dengan seseorang tanpa keperluan yang diizinkan syara' baik di dunia nyata ataupun di dunia maya seperti sms-an, chatting  dan telepon dengan laki-laki ajnabi/asing.
Tidak mau menerima petunjuk (saran/nasehat) suaminya.
Maksud Hadis: "Isteri yang durhaka hukumnya berdosa dan dapat gugur nafkahnya ketika itu. Jika ia tidak segera bertaubat dan memint ampun dari suaminya, Nerakalah tempatnya di Akhirat kelak. Apa yang isteri buat untuk mendapat ridla suaminya  adalah semata-mata untuk mendapat keredhaan Allah SWT" , karena keridlaan suami terhadap istrinya, adalah salah satu tanda keridlaan Allah kepada dirinya, sebagaimana hadits Nabi :
" Wanita mana saja yang mati sedangkan suaminya meridlainya, maka baginya adalah sorga ".
Sebenarnya untuk mendapat ridla suaminya, para istri istu tidaklah sulit jika memang diri mereka itu punya ilmu dan dan hati mereka punya niat yang kuat dan tulus untuk konsisten pada niat dan komitmen awal ketika membangun biduk rumah tangga.

HUKUM ISTERI/ISTRI MENINGGALKAN SUAMI/RUMAH DALAM AGAMA ISLAM



Bismillahir Rahmanirrahiim.. Assalaamu’alaikum Warohmatullah….,

Dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang mesti ada saja hempasan ombak dan terpaan badai, sepasang suami istri selalu butuh nasihat agar mereka selamat membawa bahtera mereka sampai ke dermaga kebahagiaan /akhirat.
Keduanya butuh untuk selalu diingatkan dan hendaknya tak jemu-jemu mendengarkan nasihat/peringatan walaupun sudah pernah mengetahui apa yang dinasihatkan tersebut.

Uraian Umum:
Jika isterimu adalah seorang wanita Islam, muslimah yang taat kepada Allah dan Rasulnya serta takut akan adzab Allah, Saya yakin Isterimu pasti akan sangat mengerti dan paham dengan uraian dibawah ini:
Suami tidak perhatian, selingkuh, sakit hati dengan perkataan atau perbuatan suami, penghasilan kurang, suasana rumah tidak menyenangkan biasanya dijadikan alasan untuk melegalkan atau membenarkan tindakan seorang istri meninggalkan suaminya dengan pergi menginap ke tempat lain (teman, saudara, kantor, ortu dll) dengan harapan dapat menyelesaikan masalah atau hanya memberi pelajaran kepada suami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tidakan isteri meninggalkan suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum islam tapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.

Isteri meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab kewajiban sebagai isteri, membuat suami menjadi sakit hati sehingga menjadi ringan untuk menceraikannya serta menambah fitnah bagi diri sendiri dan suaminya. Apalagi jika isteri pergi meninggalkan rumah karena dimarahi suami yang menasehatinya sungguh sangat berdosa karena perbuatan isteri ini akan di laknat oleh Allah dan malaikatpun memarahinya (lihat Hadits Riwayat Abu Dawud dibawah).

Setan selalu berusaha untuk membujuk dan mengajak manusia untuk berbuat sesuatu yang tidak diridhoi Allah dan RasulNya. Setan bernama Dasim tugasnya membujuk seorang isteri agar tidak taat kepada suami dan mempengaruhi seorang isteri agar pergi meninggalkan rumah dengan berbagai alasan untuk membenarkan perbuatan diatas meskipun sudah jelas bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Quran dan Hadist. Alasan sakit hati karena perbuatan / perkataan suami, yang kadang dijadikan alasan isteri untuk membenarkan tindakan meninggalkan rumah dan suami. Seringkali ada Pihak ketiga (PIL) yang kadang menjadikan seorang isteri semangat meninggalkan suami meskipun tidak semuanya demikian.

Penjelasan:
Pada Intinya seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun dinasehati dan kurang diperhatikan suami saat isteri dalam keadaan sakit bukan berarti bisa melanggar aturan Allah . Orang sakit kurang makan bukan berarti dia boleh mencuri makanan karena mencuri adalah dosa apapun alasannya. Begitu juga sakit yang diberikan oleh Allah kepada seorang isteri sebagai pemberi peringatan dari Allah bukan berarti seorang istri boleh menyakiti hati suami dengan pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan suaminya.

Istri yang pergi dari rumah, meninggalkan suami menginap di tempat lain dan meninggalkan suaminya dalam keadaan marah sedangkan suami tidak ridho apapun alasannya, bagi wanita yang mengerti hukuman Allah sangat berat pasti akan sangat menyesal dan tidak akan pernah berani satu kalipun melakukannya karena jika seorang Isteri pergi meninggalkan rumah dan suaminya artinya :

1. Isteri tersebut bukan seorang wanita yang baik .
Isteri meninggalkan suami atau pergi tanpa izin suami bukanlah termasuk golongan wanita yang baik karena isteri yang baik akan menghormati pemimpinnya (suaminya). Pemimpin rumah tangga dalam Islam adalah suami bukan Isteri karena Suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari isterinya. dan yang paling penting adalah suami telah memberi makan maupun tempat tinggal bagi isterinya jadi sudah sewajarnya jika isteri berkewajiban untuk taat pada suaminya selama suami menyuruh dalam kebaikan (bukan kemaksiatan) Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 34 dan Al Baqoroh ayat 228:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa 34)
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana Surat Al Baqarah ayat 228
 
Seorang isteri yang pergi meninggalkan rumah tanpa izin suami dengan alasan apapun dan dalam kepergiannya tidak bermaksiatpun tetap saja termasuk wanita tidak baik (pembangkang) apalagi jika dia pergi dengan berpakaian yang tidak sopan seperti wanita pada jaman Jahiliyah
Dan Surat Al Ahzab ayat 33 yaitu :
Menetaplah di rumah kalian ( para wanita ), dan jangan berdandan sebagaimana dandanan wanita-wanita jahiliyah. Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan patuhilah ( wahai para wanita) Allah dan rasul-Nya.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalaam : “Barangsiapa yg taat kepadaku maka ia telah taat kepada ALLAH, dan barangsiapa yg tidak taat kepadaku maka berarti tidak taat kepada ALLAH. Barangsiapa yg taat kepada Pimpinan (Islami) maka berarti ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yg tidak taat kepada pimpinan (islami) maka berarti ia telah tidak taat kepadaku.”HR Bukhari, kitab al-Jihad, bab Yuqatilu min Wara’il Imam, juz-IV, hal.61

Jika seorang suami karena suatu hal (Penghasilan kurang, PHK, Kecelakaan dll) suami menjadi kurang / tidak dapat memberikan kewajibannya terhadap isteri bukan berarti isteri boleh meninggalkan  rumah, karena memang tidak ada hukum Islam yang membolehkan seorang Isteri meninggalkan rumah tanpa izin karena faktor tersebut, karena jika suami tidak dapat melakukan kewajibannya maka gugatan cerai pada suami adalah jalan terbaik bukan malah pergi meninggalkan rumah atau suaminya

 2. Isteri meninggalkan rumah tanpa izin suami akan dilaknat oleh Allah dan dimarahi oleh para Malaikat.
Sabda Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wasalaam :
”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya. Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (Hadits riwayat Abu Daud Ath-Thayalisi daripada Abdullah Umar)

 3. Isteri meninggalkan suami sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka karena suami berperan apakah isterinya layak masuk surga atau neraka.
 Isteri pergi meninggalkan suami artinya dia tidak taat kepada suaminya padahal jika seorang isteri tahu bahwa taat pada suami bisa mengantar dia ke surga pastilah dia akan menyesal melakukan hal itu sesuai dengan hadist Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassalaam :
Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata: “Saya datang menemui Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalaam. Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” Saya menjawab: “Ya”. Rasulullah bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya”. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalaam bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka” (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadits Hasan).

4. Memusuhi suami sama saja dengan memusuhi Allah.
Seorang isteri yang meninggalkan suami dan memusuhi suaminya padahal suami baik pada isterinya. Sangatlah tidak mungkin masuk surga karena Bagaimana mungkin seorang isteri berharap masuk surga jika Allah memusuhinya. Bahkan jika sampai suami terluka hati / fisiknya maka Allah dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallaam akan memisahkan diri dari isteri tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Hadist Rasullullah Shallallahu’alaihi wasallaam :
“Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal.

5. Isteri meninggalkan suami tidak ada nafkah baginya dan layak mendapat azab.
Seorang Ulama dan pemikir Islam yang sangat terkenal akan kecerdasannya dan sangat dikagumi oleh para ulama pada waktu itu, penghafal Quran dan Ribuan Hadits, ahli Tafsir dan Fiqh dari Harran, Turki yaitu Ibnu Taimiyah sampai berkata: “Jika isteri keluar rumah suami tanpa seijinnya maka tidak ada hak nafkah dan pakaian”. Tidak dihalalkan bagi isteri untuk keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya (suami),Dan apabila ia keluar dari rumah suaminya tanpa seijinnya maka ia telah berbuat nusyuz (durhaka) bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ia layak mendapat adzab.”
 Ibnu Taimiyah (1263-1328) adalah orang yang keras pendiriannya dan teguh berpijak pada garis-garis yang telah ditentukan Allah, mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ia pernah berkata: ”Jika dibenakku sedang berfikir suatu masalah, sedangkan hal itu merupakan masalah yang muskil bagiku, maka aku akan beristighfar seribu kali atau lebih atau kurang. Sampai dadaku menjadi lapang dan masalah itu terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, di masjid atau di madrasah. Semuanya tidak menghalangiku untuk berdzikir dan beristighfar hingga terpenuhi cita-citaku.”

6. Taat kepada suami pahalanya seperti Jihad di jalan Allah
Jika seorang isteri taat kepada suaminya serta tidak pergi meninggalkan suami maka pahalanya sama dengan jihad di jalan Allah. Perhatikan hadist berikut: Al- Bazzar dan At Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wassalaam berkata : “ Aku adalah utusan para wanita kepada engkau untuk menanyakan : Jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum lelaki, Jika menang mereka diberi pahala dan jika terbunuh mereka tetap diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka , pahala apa yang kami dapatkan? Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallaam menjawab :” Sampaikan kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu adalah sama dengan pahala jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukanya.

 Jadi akan sangat tidak mungkin bagi seorang isteri yang mengaku mengerti hukum agama Islam tapi pergi meninggalkan tanggung jawab sebagai isteri meninggalkan suaminya dari rumah.
Oleh karena itulah sangatlah penting untuk memilih istri yang mengerti akan hukum agama dan memilih isteri itu bukan karena kecantikan atau hartanya tapi dipilih karena agamanya agar selamat tidak terjerumus kedalam panasnya Api neraka. Sabda Rasullullah Shallallahu’alaihi wasallaam :“Wanita itu dinikahi karena: hartanya, kecantikannya, keturunannya dan agamanya. maka pilihlah agamanya agar kamu selamat” Hadist Shahih Bukhari.
Dunia adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan di dunia adalah isteri yang baik (sholehah) ” Hadits Shahih Muslim.
Lebih mulia seorang wanita memberi nasehat atau berbicara dari hati ke hati dengan suami bukan kepada orang lain jika terjadi ketidakadilan pada dirinya daripada langsung pergi meninggalkan suaminya . Seorang isteri yang benci terhadap suaminya dan memang berniat meninggalkan suami supaya di cerai dan kemudian berharap memperoleh pasangan pengganti atau sudah ada pengganti yang lebih baik menurut dirinya, jelas sekali wanita itu digoda setan agar wanita ini melihat lelaki lain lebih menarik dari suaminya sehingga timbul rasa bosan, cekcok dll dan akhirnya berbuntut pada perceraian.

Allah SWT telah mengingatkan kita agar tidak membenci atau menyukai sesuatu padahal kita tidak tahu rahasia dibalik itu, dalam Al Baqoroh ayat 216 “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”

Saya lanjutkan, Usaha setan bisa dikatakan sukses besar bila berhasil menjadikan wanita itu cerai dan berpredikat janda karena wanita ini akan lebih mudah digoda sebab tidak ada yang menjaganya (suami) . Wanita ini akan merasa bebas tidak ada ikatan, lebih nyaman karena tidak ada yang mengontrol (suami), selanjutnya jika tidak kuat imannya (kebanyakan tidak kuat) akan timbul banyak fitnah dan dosa bagi wanita itu di kemudian hari. Godaan setan akan lebih kuat pada saat janda karena faktor alami kebutuhan batin selain itu akan banyak lelaki yang merayu yang memanfaatkan kondisi janda sehingga menyeret wanita itu dalam lembah dosa yang tiada berkesudahan sampai wanita itu sadar jika suatu saat sakit atau sudah berumur tidak ada yang menemani sampai meninggal. Pada umumnya Wanita yang menjanda karena tergoda pria lain akan lebih mudah tergoda nafsunya apalagi jika  dicerai pada umur 40 tahun kebawah.

Pernikahan adalah hal yang suci melibatkan keluarga, handai taulan dan tetangga jadi tidak sepantasnyalah jika seorang isteri meninggalkan suaminya untuk alasan emosi pribadi dengan meninggalkan perasaan kebahagiaan keluarganya sendiri atau keluarga pasangannya.

Atas kehendak Allah, rezeki yang lebih bisa diberikan pada isteri bukan pada suami, jadi janganlah menjadi tinggi hati jika suatu saat rezki isteri melebihi suami, merasa lebih bermanfaat dari suami, merasa bisa hidup sendiri dan dapat mengatasi sendiri segala hal, tidak mau diatur sehingga tidak patuh kepada suami. Inilah tanda-tanda kehancuran suatu kapal pernikahan karena ada 2 nahkoda yang mengendalikan kapal dengan arah berlawanan. Kapal Pernikahan akan bisa selamat sampai tujuan (surga dunia akhirat) jika hanya punya satu arah yang disepakati dan diusahakan bersama. Bagaimanapun juga tujuan hidup akan lebih mudah dicapai jika ada keharmonisan sejati yang hanya dapatdicapai dalam suatu keluarga yang lengkap ada suami. 
Harta yang dibanggakan dan dikumpulkan bisa hilang dalam sekejab (kebakaran, tsunami dll) tapi mempunyai suami atau isteri yang sholeh adalah harta tidak ternilai yang tidak akan hilang kecuali mati. Oleh karena itulah peran isteri terhadap suami sangat besar dalam mengarungi samudera kehidupan agar tujuan akhir bahagia dunia akhirat dapat segera tercapai sehingga Allah pun akan memberi pahala yang besar untuk isteri yang taat dan patuh kepada suaminya.

Banyak Hadits yang menjelaskan pahala seorang Istri yang taat pada suaminya :
Jika seorang isteri itu telah menunaikan solat lima waktu dan berpuasa pada bulan ramadhan dan menjaga kemaluannya daripada yang haram serta taat kepada suaminya, maka dipersilakanlah masuk ke syurga dari pintu mana sahaja kamu suka.” (Hadist Riwayat Ahmad dan Thabrani)
”Sesungguhnya setiap isteri yang meninggal dunia yang diridhoi oleh suaminya, maka dia akan masuk syurga.” (Hadits riwayat Tirmizi dan Ibnu Majah)
Jika isteri memang tidak taat kepada suaminya, setelah dinasehati secara halus, berpisah ranjang dan dinasihati secara keras tidak berhasil maka renungkanlah :
Surat An Nur ayat 3 yaitu :
“ Orang laki-laki pezina, yang dinikahinya ialah perempuan pezina pula atau perempuan musyrik. Perempuan pezina jodohnya ialah laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik , dan diharamkan yang demikian itu atas orang yang beriman”.
Pikirkanlah kembali apakah wanita ini cocok dijadikan pasangan / isteri bagi pria beriman, dan dapat membawa kebaikan bagi diri sendiri dan keluarga, ikhlaskan saja wanita ini jika ingin berpisah mungkin jodohnya adalah sesuai dengan apa yang di firmankan Allah diatas.
Nasehatilah isterimu dengan sabar dan penuh cinta kasih, minta maaflah kepada isteri jika menyakiti hati isteri, bagaimanapun juga mutiara yang kotor jika digosok tiap hari akan menjadi berkilauan. Hasilnya mutiara ini bisa benar-benar menjadi perhiasan dan surga dunia bagimu.
Ingatlah isterimu bukanlah Siti Khadijah yang baik, taat dan penuh cinta kasih pada suaminya, Istrimu adalah wanita jaman sekarang yang butuh bimbingan untuk menjadi wanita yang solehah.
————————————————————————
NASIHAT ULAMA UNTUK SUAMI DAN ISTERI
(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah)

Al-Imam Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahulah, seorang ‘alim rabbani, dalam kitabnya yang sangat bernilai Adabuz Zifaf fis Sunnatil Muthahharah tidak lupa memberikan nasihat kepada pasangan suami istri di pengujung kitabnya tersebut. Sebuah nasihat yang sangat patut kita simak karena bersandar dengan kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam…1
Pertama: Hendaknya sepasang suami istri taat kepada Allah Azza wajall dan saling menasihati untuk taat, mengikuti hukum-hukum yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya jangan mengedepankan selain hukum-hukum Al-Qur’an dan As-Sunnah karena taklid/membebek atau mengikuti kebiasaan yang ada di tengah manusia, atau karena mengikuti satu mazhab tertentu. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula bagi wanita yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)
Kedua: Masing-masing menunaikan kewajiban-kewajiban dan hak-hak terhadap yang lain sesuai yang Allah k tetapkan atas mereka. Maka, janganlah misalnya si istri menuntut persamaan dengan lelaki/suaminya dalam segala haknya. Sebaliknya, janganlah si lelaki/suami merasa tinggi/bersikap melampaui batas karena apa yang Allah k utamakan kepadanya lebih dari istrinya dalam hal kepemimpinan, sehingga si suami menzalimi istrinya dan memukulnya tanpa ada sebab yang dibolehkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atau sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuz2nya maka nasihatilah mereka dan tinggalkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian bila mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka3. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa’: 34)
Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallaam:

يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟

“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallaam menjawab:

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تُقَبِّحِ الْوَجْهَ، وَلاَ تَضْرِبْ، [وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ] كَيْفَ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ، إِلاَّ بِمَا حَلَّ عَلَيْهِنَّ

“Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau menjelekkan wajahnya4, jangan memukul, [dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah5]. Bagaimana hal itu kalian lakukan, sementara sebagian kalian telah bergaul dengan sebagian yang lain6, terkecuali dengan apa yang dihalalkan atas mereka.”7
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallaam bersabda:

الْمُقْسِطُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُوْرٍ عَلَى يَمِيْنِ الرَّحْمَنِ –كِلْتَا يَدَيْهِ يَمِيْنٌ- الَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيْهِمْ وََمَا وَلُوْا

“Orang-orang yang adil pada hari kiamat nanti mereka berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya di atas tangan kanan Ar-Rahman –dan kedua tangan-Nya kanan–, yaitu mereka yang berlaku adil dalam hukum mereka, kepada keluarga mereka dan pada apa yang mereka urusi.”8
Apabila keduanya mengetahui hal ini dan mengamalkannya, niscaya Allah k akan menghidupkan mereka dengan kehidupan yang baik dan selama keduanya hidup bersama. Mereka akan berada dalam ketenangan dan kebahagiaan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Siapa yang melakukan amal shalih dari kalangan laki-laki ataupun perempuan dalam keadaan ia beriman, maka Kami akan menghidupkannya dengan kehidupan yang baik dan Kami akan balas mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang dulunya mereka amalkan.” (An-Nahl: 97)
Ketiga: Bagi istri secara khusus, hendaknya ia menaati suaminya dalam apa yang diperintahkan kepadanya sebatas kemampuannya. Karena hal ini termasuk perkara yang dengannya Allah k  melebihkan kaum lelaki di atas kaum wanita sebagaimana Allah k nyatakan dalam dua ayat yang telah disebutkan di atas:
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”
“Dan kaum lelaki memiliki kedudukan satu derajat di atas kaum wanita.” (Al-Baqarah: 228)
Sungguh banyak hadits shahih yang datang memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan gamblang apa yang akan diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia menaati suaminya atau mendurhakainya.
Di sini kita akan sebutkan sebagian hadits-hadits tersebut, semoga dapat menjadi peringatan bagi para wanita di zaman kita ini, karena sungguh Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)
Hadits pertama:

لاَ يِحِلُّ لِامْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ -وَفِي رِوَايَةٍ: لاَ تَصُمِ الْمَرْأَةُ- وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ [غَيْرَ رَمَضَانَ] وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal seorang istri puasa (dalam satu riwayat: Janganlah seorang istri puasa) sementara suaminya ada di tempat9 kecuali dengan izin suaminya (terkecuali puasa Ramadhan) dan istri tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya terkecuali dengan izin suaminya.”10
Hadits kedua:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتََهُ إِلَى فِِِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ – وَ فِي رِوَايَةٍ: أَوْ حَتَّى تَرْجِعَ- (وَفِي أُخْرَى: حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا)

“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya11 namun si istri tidak mendatangi suaminya hingga suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, niscaya para malaikat akan melaknatnya sampai ia berada di  pagi hari.”
“Dalam satu riwayat: atau sampai si istri kembali. Dalam riwayat lain: sampai suaminya ridha terhadapnya.”12
Hadits ketiga:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، ولَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلىَ قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ [نَفْسَهَا]

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang istri dapat menunaikan hak Rabbnya hingga ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas qatab13 maka ia tidak boleh mencegah suaminya dari dirinya.”14
Hadits keempat:

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهَا مِنَ الْحُوْرِ الْعَيْنِ: لاَ تُؤْذِيْهِ قَاتَلَكِ اللهُ، فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan berkata istrinya dari bidadari surga, ‘Janganlah engkau sakiti dia, semoga Allah memerangimu, dia di sisimu hanyalah dakhil15. Hampir-hampir ia berpisah denganmu menuju kepada kami’.”16
Hadits kelima:
Dari Hushain bin Mihshan z, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku bibiku, ia berkata: Aku pernah datang ke tempat Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam karena satu keperluan. Ketika itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam bertanya:

أَيْ هَذِهِ، أَذَاتُ بَعْلٍ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجِزْتُ عَنْهُ. قَالَ:[فَانْظُرِيْ] أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنارُكِ

“Wahai wanita, apakah engkau punya suami?” Aku menjawab, “Iya.” “Bagaimana yang engkau perbuat terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Saya tidak pernah mengurangi haknya17 kecuali dalam perkara yang saya tidak mampu.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.”18
Hadits keenam:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang istri mengerjakan shalat lima waktunya, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja yang ia inginkan.”19
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Catatan kaki yang ada dalam tulisan ini juga dari kitab Adabuz Zifaf, cet. ke-3 dari Al-Maktab Al-Islami.
2 Nusyuz para istri adalah keluarnya mereka dari ketaatan. Ibnu Katsir t berkata, “Nusyuz bermakna irtifa’ (tinggi). Istri yang berbuat nusyuz adalah istri yang mengangkat/meninggikan dirinya di atas suaminya, meninggalkan ketaatan kepada perintah suaminya, berpaling darinya.”
3 Maksudnya, apabila seorang istri menaati suaminya dalam seluruh perkara yang diinginkan suaminya dari dirinya sebatas yang dibolehkan Allah l, setelah itu tidak ada jalan bagi si suami untuk mencela dan menyakitinya. Si suami tidak boleh memukul dan menghajrnya. Firman Allah k:
“Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”, merupakan ancaman kepada para suami bila melakukan kezaliman terhadap para istri tanpa ada sebab. Karena sungguh Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar merupakan penolong mereka (para istri), Dia akan memberi balasan kepada orang yang menzalimi dan berbuat melampaui batas terhadap mereka. Demikian disebutkan dalam Tafsir Ibni Katsir.
4 Maksudnya, jangan engkau mengatakan, “Semoga Allah l menjelekkan wajahmu.”
Ucapan Nabi n:
وَلاَ تَضْرِبْ
“Jangan engkau memukul”, maksudnya memukul wajah. Pukulan hanyalah dilakukan bila memang harus diberikan dan ditujukan pada selain wajah.
5 Maksudnya, janganlah engkau memboikotnya kecuali di tempat tidur. Bukan dengan engkau meninggalkannya dengan pindah ke tempat lain, atau memindahkannya dari rumahmu ke rumah yang lain. Demikian diterangkan dalam Syarhus Sunnah, (3/26/1).
6 Yakni kalian telah melakukan hubungan badan.
Ucapan Nabi n :
إِلاَّ بِمَا حَلَّ عَلَيْهِنَّ
“Terkecuali dengan apa yang dihalalkan atas mereka”, yaitu berupa pukulan dan hajr disebabkan nusyuznya mereka, sebagaimana hal ini jelas disebutkan dalam ayat yang telah lewat.
7 HR. Abu Dawud (1/334), Al-Hakim (2/187-188), Ahmad (5/3 dan 5). Tambahan yang ada dalam kurung [ ] adalah dari riwayat Ahmad dengan sanad yang hasan. Al-Hakim berkata, “Shahih.” Adz-Dzahabi menyepakati Al-Hakim dalam penshahihannya. Al-Baghawi juga meriwayatkannya dalam Syarhus Sunnah.
8 HR. Muslim (6/7), Al-Husain Al-Marwazi dalam Zawaid Az-Zuhud karya Ibnul Mubarak (120/2) dari Al-Kawakib karya Ibnu Urwah Al-Hambali, berjilid, (no. 575), Ibnu Mandah dalam At-Tauhid (94/1) dan beliau berkata,”Hadits shahih.”
9 Maksudnya, suaminya ada berdiam di negerinya, tidak safar. An-Nawawi t berkata dalam Syarhu Muslim (7/115) di bawah riwayat yang kedua, “Larangan ini menunjukkan keharaman (tidak sekadar makruh). Demikian orang-orang dalam mazhab kami menyebutkannya secara jelas.”
Aku (Al-Albani) katakan, “Ini merupakan pendapat jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari dan riwayat yang pertama lebih memperkuatnya.”
Kemudian An-Nawawi berkata, “Adapun sebab/alasan pelarangan tersebut, karena suami memiliki hak untuk istimta’ dengan si istri sepanjang hari. Haknya ini wajib untuk segera ditunaikan dan tidak boleh luput penunaiannya karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda.”
Aku (Al-Albani) katakan, “Apabila wajib bagi istri menaati suaminya dalam memenuhi kebutuhan syahwatnya, tentunya lebih utama lagi pewajiban bagi istri untuk taat kepada suami dalam perkara yang lebih penting lagi yang diperintahkan suaminya kepadanya berupa tarbiyah (mendidik) anak-anak keduanya, memperbaiki keluarga keduanya, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban semisalnya. Al-Hafizh berkata dalam Fathul Bari, “Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib, sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.”
10 HR. Al-Bukhari (4/242-243) dengan riwayat yang pertama, dan Muslim (3/91) dengan riwayat yang kedua, Abu Dawud (1/385), An-Nasa’i dalam Al-Kubra (63/2), tambahan yang ada dalam kurung [ ] adalah dari riwayat keduanya. Sanad hadits ini shahih di atas syarat Syaikhan. Diriwayatkan pula oleh Ahmad (2/316, 444, 464, 476, 500), Ath-Thahawi dalam Al-Musykil (2/425), Abusy Syaikh dalam Ahadits Abiz Zubair (no. 126) dari banyak jalan dari Abu Hurairah z. Dan Ahmad memiliki satu riwayat yang semakna dengan tambahan yang ada.
11 Tempat tidur (firasy) di sini adalah kinayah (kiasan) dari jima’. Yang menguatkan hal ini adalah sabda Rasulullah n:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ
“Anak itu untuk firasy.”
Maksudnya, anak yang dilahirkan adalah milik orang yang melakukan jima’ di tempat tidur tersebut (si pemilik tempat tidur tersebut).
Penyebutan sesuatu yang memalukan dengan kiasan, banyak didapatkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian dikatakan Abu Hamzah sebagaimana dalam Fathul Bari.
12 HR. Al-Bukhari (4/241), Muslim (4/157), riwayat lain yang disebutkan di atas merupakan riwayat Muslim, Abu Dawud (1/334), Ad-Darimi (2/149 dan 150), Ahmad (2/255, 348, 346, 349, 368, 380, 519, 538). Riwayat yang kedua merupakan riwayat Ahmad, demikian pula Ad-Darimi.
13 Qatab adalah rahl (pelana). Dalam Al-Lisan disebutkan:(الْقِتْبُ) dan(الْقَتَبُ) adalah ikaf unta. Dalam Ash-Shihhah disebutkan maknanya adalah pelana kecil seukuran punuk unta. Dalam An-Nihayah: Qatab bagi unta sama dengan ikaf pada selain unta.
Makna hadits ini adalah hasungan bagi para istri untuk menaati suami mereka, dan sungguh tidak ada kelapangan bagi mereka untuk menolak ajakan suami mereka walau dalam keadaan yang demikian (di atas pelana). Bagaimana bila pada keadaan selainnya?
14 Hadits shahih, riwayat Ibnu Majah (1/570), Ahmad (4/381), dari Abdullah ibnu Abi Aufa z, Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Al-Hakim sebagaimana dalam At-Targhib (3/76), ia menyebutkan syahid hadits ini dari Zaid ibn Arqam z, dan Al-Hakim berkata (3/77), “Diriwayatkan Ath-Thabarani dengan sanad yang jayyid.”
Aku (Al-Albani) telah mentakhrij hadits ini dalam Ash-Shahihah (no. 173).
15 Dalam An-Nihayah: dakhil adalah tamu dan orang yang sekadar singgah/mampir.
16 HR. At-Tirmidzi (2/208), Ibnu Majah (1/621), Al-Haitsam bin Kulaib dalam Musnad-nya (5/167/1), Abul Hasan Ath-Thusi dalam Mukhtashar-nya (1/119/2), Abul Abbas Al-Asham dalam Majlisin minal Amali (3/1), Abu Abdillah Al-Qaththan dalam haditsnya dari Al-Hasan ibn Arafah (145/1), semuanya dari Ismail bin Iyasy dari Buhair ibn Sa’d Al-Kalla’i, dari Khalid ibn Ma’dan, dari Katsir ibn Murrah Al-Hadhrami, dari Mu’adz ibn Jabal z secara marfu’. Ath-Thusi berkata, “Hadits ini gharib hasan. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari sisi ini, dan riwayat Ismail bin Iyasy dari orang-orang Syam (Syamiyin) baik.”
Aku (Al-Albani) katakan, “Maksudnya hadits ini termasuk riwayat Ismail dari orang-orang Syam.”
17 Yakni aku tidak mengurangi-ngurangi dalam menaatinya dan berkhidmat kepadanya.
18 HR Ibnu Abi Syaibah (7/47/1), Ibnu Sa’d (8/459), An-Nasa’i dalam Isyratun Nisa, Ahmad (4/341), Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (170/1) dari Zawaidnya, Al-Hakim (2/189), Al-Baihaqi (7/291), Al-Wahidi dalam Al-Wasith (1/161/2), Ibnu Asakir (16/31/1), sanadnya shahih sebagaimana kata Al-Hakim dan disepakati Adz-Dzahabi. Berkata Al-Mundziri (3/74), “Diriwayatkan hadits ini oleh Ahmad dan An-Nasa’i dengan dua sanadnya yang jayyid.”
19 Hadits hasan atau shahih, hadits ini punya banyak jalan. Diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (169/2 –dari tartibnya), demikian pula Ibnu Hibban dalam Shahihnya dari hadits Abu Hurairah z sebagaimana dalam At-Targhib (3/73), Ahmad (no. 1661) dari Abdurrahman bin Auf , Abu Nu’aim (6/308), dan Al-Jurjani (291) dari Anas bin Malik.

asal : satumanhaj.wordpress.com