Wednesday, 2 December 2015

Durhaka Terhadap Suami

 (النشوز)
Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. 

Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah : 
1. Durhaka dengan ucapan. 
2. Durhaka dengan perbuatan.
3. Durhaka dengan ucapan dan perbuatan. 

Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini. 

Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syar'i. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. 

Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu' (dicerai) tanpa sebab syar'i. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu. Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syari'at-syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wassalam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. 

Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ». "Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syar'i, pent.) maka haram baginya wangi Surga." (HR. Abu Daud, no. 2228, dan Ibnu Majah, no. 2055). 

Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu. 

Dalam hadits Rasulullah bersabda: (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأت لعنتها الملائكة حتى تصبح) وفي لفظ (فبات و هو عليها غضبان لعنتها الملائكة حتى تصبح). ولفظ الصحيحين أيضا: (إذا باتت المرأة هاجرة فراش زوجها فتأبى عليه إلا كان الذي في السماء ساخطا عليها حتى يرضى عنها زوجها). "Apabila suami mengajak istri keranjangnya (untuk jima') lalu ia tidak memenuhi maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai subuh". Dalam riwayat : "lalu ia tidur malam sedang suaminya murka maka para malaikat akan melaknatnya sampai subuh". 

Dalam riwayat lain: "Apabila istri diwaktu malam meninggalkan ranjang suaminya, ia enggan mendatanginya, maka yang di langit (Allah) akan murka kepadanya sampai ia minta keridhaan suaminya". 

Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syar'i. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu. 

Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan. Dalam hadits Rasulullah bersabda: ((لا يحل لامرأة تؤمن بالله و اليوم الآخر أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه)) أخرجه البخاري. "Tidak boleh bagi perempuan yang beriman dengan Allah dan hari akhirat berpuasa (sunat) sedang suminya bersamanya kecuali dengan izinnya, dan tidak mengizinkan (seseorangpun) masuk kedalam rumahnya kecuali dengan izinnya". 

Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya. 

Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu. 

Ketahuilah wahai saudariku Muslimah, jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya. Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. 

Rasulullah bersabda: «حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ». رواه مسلم (7308). "(Jalan ke) Syurga dipenuhi dengan rintangan rintangan dan (jalan ke) neraka di penuhi denga syahawat". (H. R Muslim, no. 7308, dari Anas Bin Malik –radhiyallahu 'anhu-). 

Dan ketahuilah bahwa suamimu wahai saudariku Muslimah adalah syurgamu atau nerakamu, jika kamu mentaatinya balasanmu adalah syurga, akan tetapi sebaliknya jika kamu mendurhakainya maka nerakalah balasannya, sebagaimana dalam hadits: (أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مِحْصَنٍ أَخْبَرَ عَنْ عَمَّةٍ لَهُ أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَعْضِ الْحَاجَةِ فَقَضَى حَاجَتَهَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ ؟ قَالَتْ: مَا آلُوهُ، إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ). رواه النسائي في السنن الكبرى (رقم:8913) وأحمد في المسند (رقم:27352) وصححه الألباني في الصحيحة (رقم:2612). "Abdullah Bin Mihshan mengabarkan dari bibinya, bahwasanya ia masuk menemui Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam, lalu Rasulullah berdiri (pergi) untuk sebagian keperluannya, lalu ia memenuhi kebutuhannya, dan beliau bertanya kepadanya: apakah kamu mempunyai suami? Ia menjawab: Ya, beliau bertanya: bagaimana (sikap/layanan) kamu kepadanya, ia menjawab: Saya tidak membiarkannya (selalu memperhatikannya) kecuali jika saya tidak mampu, maka Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: "perhatikanlah sikapmu (layananmu) kepadanya, sesungguh ia adalah syurgamu dan nerakamu"). 

Maksudnya adalah: ia (suami) adalah penyebab istri masuk syurga dengan keredhaannya, dan juga penyebab istri masuk nereka dengan kemurkaannya, maka hendaklah para istri bermu'amalah baik dan memberikan layanan yang terbaik dan tidak menyelisihi perintahnya selagi dalam keta'atan kepada Allah.

 Dalam hadits Rasulullah –shalallahu'alahi wasallam- bersabda: (لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها). رواه الترمذي. "Jika aku menyuruh seorang sujud kepda seseorang tentu akan akau suruh istri sujud kepada suaminya". 

Bertaubatlah