I.
Pendahuluan
Adanya
kepentingan nasional untuk menggabungkan antara ide penelitian, kekayaan sumber
daya hayati dan non hayati serta kemampuan pendanaan yang tersedia dalam sistem
keamanan nasional. Hal ini dijadikan dasar dan peluang dalam melakukan posisi
tawar bernegosiasi dengan pihak luar negeri yang akan meminta/diminta bekerja
sama.
II.
Dasar Hukum (dilengkapi
oleh Hukor)
- UUD 1945;
- UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
- UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional;
- UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian Pengembangan dan Penerapan IPTEK
- UU Kemtan tentang perlindungan Hayati / genetik
- PP No.39 Tahun 1995 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
- PP No. 20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi Kekayaan
Intelektual Serta Hasil penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi
dan lembaga penelitian dan pengembangan
- PP NO. 41 Tahun 2006; tentang
Izin Melakukan Kegiatan Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing ,
Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga
Penelitian Dan Pengembangan
- Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait
III. Prinsip Dasar Negosiasi
1. Kepentingan
nasional
2. Kekuatan
dan kelemahan penelitian yang akan dikembangkan
3. Kemampuan
berkomunikasi secara aktif
4. Pengembangan
jejaring
5. Pencapaian
sasaran
6. Evaluasi
hasil negosiasi
IV. Ruang Lingkup Negosiasi
Mencakup:
Penelitian pada tingkat institusi di tataran bilateral, plurilateral
dan multilateral.
V. Tahap-tahap dan Proses Negosiasi
- Pemahaman
prinsip negosiasi
1.
Dalam kehidupan sehari-hari
Manusia
pada dasarnya adalah seorang negosiator oleh karena itu prinsip kesetaraan
antar pihak merupakan pemahaman awal dalam melakukan suatu negosiasi.
2.
Makna dan elemen-elemen negosiasi
Pihak-pihak
yang terlibat di dalam negosiasi berusaha untuk sepakat dalam hal menentukan
titik temu atas suatu masalah (perjanjian kerja sama penelitian).
3.
Setiap negosiasi mempunyai karakteristik khusus yang
harus dipahami oleh peneliti.
- Strategi
negosiasi
1.
Sebelum negosiasi /Strategi Awal
Beberapa aspek yang harus
dipertimbangkan adalah sebagai berikut :
a.
Kerangka kepentingan nasional, bahwa
§
Indonesia kaya sumber daya genetika (SDG)
§
SDG dijaga untuk tidak dibawa ke luar negeri (IPR)
§
Kemampuan SDM
masih terbatas
§
Fasilitas dan teknologi maju laboratorium
belum merata
§
Jejaring penelitian belum kuat
§
Dana penelitian terbatas
b.
Perkiraan kekuatan / kelemahan pihak peneliti
§
Spesifikasi dari SDG yang dimiliki
§
Pengetahuan tentang protokol penelitian
§
Kemampuan teknis
§
Kondisi fasilitas laboratorium yang dimiliki
§
Ketrampilan analisis market driven dari hasil penelitian
c.
Perkiraan kekuatan / kelemahan mitra peneliti
§ Posisi
SDG Indonesia terhadap negara mitra
§ Sumber
dana negara mitra
§ Sumber daya manusia
§ Teknologi dan
fasilitas laboratorium yang dimiliki
§ Kebijakan
nasional/internasional negara mitra
d.
Pemahaman posisi tawar
§
Prioritas penelitian secara nasional / global
§
Ketersediaan
sumber dana
penelitian secara nasional
§
Kemampuan (teori
/ teknis) peneliti
§
Adanya alih pengetahuan dan teknologi pada penelitian
§
Adanya peningkatan kemampuan sarana dan prasarana lokal
pada penelitian
§
Kondisi jejaring sumber daya yang dapat dimanfaatkan
e.
Penetapan pencapaian minimum dan maksimum
§
Hak dan kewajiban yang seimbang
§
Prosedur kerjasama / implementasi menjadi jelas
§
Time-frame serta kesinambungan penelitian yang jelas
§
Adanya mekanisme evaluasi
§
Pencapaian kesepakatan tertulis dan mengikat (Perjanjian
Kerja Sama)
f.
Perencanaan menghadapi berbagai kemungkinan
§ Prinsip
mengutamakan kesamaan derajat; saling
menghormati dan saling menguntungkan; minimal
tidak merugikan kepentingan nasional;
§ Mengawal
PKS dengan memanfaatkan hubungan diplomatik yang mendukung NKRI;
§ Memberikan
masukan untuk materi PKS yang menjamin keamanan penelitian
secara
politis, yuridis, security dan teknis (sanksi
secara jelas);
g.
Pelatihan keterampilan negosiasi
§
Ketrampilan sosial
dan interaktif
§
Ketrampilan berkomunikasi (Sikap, Ketrampilan interaktif
§
Latihan bernegosiasi
o
Prinsip dan praktik perundingan kolektif
o
Perilaku bernegosiasi
o
Ketrampilan berkomunikasi
2.
Selama berlangsungnya negosiasi
a. Penentuan
Persoalan :
§ Menjelaskan Posisi
masing-masing pihak
§ Pencarian
Kesamaan Dasar
§ Mengungkapkan kemampuan
pihak
sendiri
§ Mencari
titik temu negosiasi
b. Gaya dan
pendekatan
§ Taktik “Keras”
dan “Lunak” tergantung posisi tawar pihak peneliti
§ Memberikan kelonggaran pada
mitra sesuai dengan persyaratan minimal yang telah ditetapkan pihak peneliti
sebelumnya
§ Kemampuan
pengendalian emosi
§ Mengantisipasi
kemungkinan terjadinya kebuntuan dalam negosiasi (skenario awal telah dirancang
oleh pihak peneliti)
§ Menjaga
stamina untuk tetap fokus pada tujuan negosiasi penelitian
§ Menjalin
komunikasi informal yang efektif antar peneliti dan mitra
3.
Sesudah negosiasi
1.
Menyampaikan laporan tertulis tentang hasil negosiasi
kepada pimpinan.
2.
Mengawal hasil pencapaian negosiasi agar implementasi
sesuai dengan yang disepakati bersama.
VI. Kesimpulan
Negosiasi memerlukan,
- Pemahaman atas:
a.
kesatuan ide, keragaman sumber
daya hayati dan non hayati yang dimiliki serta ketersediaan sumber dana untuk
penelitian yang akan dilaksanakan;
b.
prinsip dasar hukum dan prinsip
negosiasi yang melatarbelakangi kerja sama yang akan dilakukan sehingga tidak
merugikan kepentingan nasional;
c.
strategi yang harus dijalankan
serta kemungkinan terhadap dampak penelitian (market driven) yang dapat terjadi;
- Kesepakatan tertulis dan mengikat sebagai hasil
akhir.