MDGs akan berakhir
pada tahun 2015. MDGs sebagai kesepakatan pembangunaninternasional telah
mendorong kemajuan di berbagai aspek pembangunan seperti pendidikan dan
pengurangan kemiskinan. Namun MDGs belum cukup sebagai pendorong untuk
mengatasi masalah. Karena MDGs pendekatannya lebih mendorong negara
miskin dan berkembang ketimbang menagih tanggung jawab negara maju dan tidak
peka terhadap kesenjangan yang timbul dalam pembangunan,sehingga kerangka
pembangunan ke depan pasca MDGs harus belajar dari kemajuan dan kelemahan MDGs.
·
Kemiskinan sudah
menjadi salah satu prioritas kebijakanpemerintah akan tetapi kesenjangan dan
kerusakan lingkungan belum menjadi prioritas kebijakan, karena itu sebagai
masyarakat sipil hendak memastikan agarkesenjangan dan kerusakan lingkungan
menjadi prioritas internasional dan Indonesia.
·
Indonesia punya
kesempatan untuk dapat mewarnai proses dan agenda-agenda pembangunan Post 2015,
bersama dengan negara miskin dan berkembang, sehinggahasil akhir dari
kesepakatan internasional tersebut sesuai dengan kebutuhan Indonesia, dan
negara miskin serta berkembang.
·
Warga negara Indonesia
dan masyarakat sipil berkesempatan untuk mempengaruhi proses-proses penyusunan
kebijakan internasional yang dibuka oleh pemerintah Indonesia dan badan-badan
PBB, untuk memastikan hasil akhir dari kesepakatan tersebut memperkuat
agenda pembangunan yang inklusif dan mensejahterakan semua, terutama masyarakat
marjinal.
Manfaat dan Kegunaan
Agenda Pembangunan Setelah 2015
·
Pengalaman Indonesia
menunjukkan,perbaikan-perbaikan dalam pembangunan dapat
dipengaruhidandidukungoleh kesepakatan-kesepakatan global, sebagai contoh
adopsi HR dan good governance dalam kebijakan dan praktek di Indonesia,
sehingga adanya kesepakatan global yang mengikat Indonesiauntuk mengurangi kemiskinan
dan kesenjangan sosial adalah hal yang sangat positif.
·
Pada sisi yang lain,
juga terdapat praktek dan perilaku internasional dalam bentuk operasi MNCs
maupun bentuk internasionalisasi lain, yang merugikan warga dan rakyat
Indonesia, anatara lain dalam bentuk illegal logging, perdagangan manusia,
trans national organize crime, penghindaran pajak (safe havens), yang
harus dihentikan ataupun diminimalkan melalui kesepakatan internasional.
·
Kesepakatan global
yang akan dirumuskan dalam agenda post 2015 oleh PBB, merupakan momentum
dan kesempatan bagi negara2 miskin dan berkembang untuk mengikat komitmen dan
sumberdaya serta tata kelola ekonomi di Indonesia, termasuk di negara maju.
·
Kesepakatan global
dapat mempercepat dan menciptakan peluang advokasi bagi masyarakat
sipil dalam hal penurunan kesmikinan, kesenjangan sosial, kerusakan lingkungan
dan akuntabilitas pemerintah.