1. Pengertian Otonomi dan pembangunan Daerah
Otonomi→Greek “Auto”→Sendiri
“Nomia”→Nomy→Aturan
Otonimi berarti mengatur diri sendiri.
Dalam masalah pemerintah, Pemberian Otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajibandan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Pemberian otonomi tidak lebih dari pemberian kewenangan yang terbatas kepada daerah dan masih tetap dalam batas-batas kewenangan pemerintah pusat, oleh karenanya penyelenggaraan Negara pada daerah otonomi tetap harus menurut dan sesuai dengan undang-undang, peraturan dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
UU Nomor 32 tahun 2004 pemberian otonomi dilaksanakan melalui Desentralisasi dan dekonsentrasi. Telah diubah sebagian dengan UU NOMOR 8 TAHUN 2005.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam system NKRI
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah atau kepada instansi vertical didaerah
Pembanguanan setiap daerah adalah bagian dari pelaksanaan otonomi dearah.
Ø Tujuan umum otonomi daerah adalah bagian dari tujuan umum pendirian NKRI, seperti di nyatakan pada alinia ke 4 pembukaan UUD 1945.
Ø Pembangunan daerah terdiri atas bagian-bagian Sbb:
1. Perencanaan
2. Persiapan kelembagaan dan sarana untuk pelaksanaan
3. Pelaksanaan pembangunan berdasarkan pada rencana
4. Evaluasi pembangunan, mulai dari perencanaan sanpai hasil pembangunan.
Ø Prinsip penyelengaraan pembangunan daerah:
Patuh pada peraturan dan perundang-undangan
Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Demokradi pemerataan dan keadilan disemua segi kehidupan bernegara
Sesuai dengan kewenangan
Kelompok usaha kecil dan menengah lebih di pacu untuk berperan serta pada kegiatan pembangunan
Menfaatkan secara bijaksana semua potensi sumberdaya nasional yang berada didaerah sesuai dg fungsi dan keadaan masing-masing
Bekerja sama dibidang ekonomi, social, budaya dan bidang lain
Investasi disertai ketentuan untuk meningkatkan penggunaan sumberdaya yag dihasilkan daerah
Dana pembangunan berasal dari pendapatan asli daerah
A. Perencanaan
Pembangunan daerah berarti berusaha untuk melakukan perubahan keadaan daerah menuju perbaikan
Perencanaan memiliki kedudukan yg sangat penting dalam pembangunan daerah. Perencanaan yang baik menjadikan kegiatan pembangunan daerah :
Dilaksanakan secara sistematis
Lebih efisien dalam penggunaan dana
Lebih tepat guna bagi peningkatan kesejateraan daerah
Memiliki dasar-dasar untuk pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan
Memiliki sarana untuk mencatat dan menilai pelaksanaan dan manfaat kegiatan pembangunan daerah.
B. Penyelenggaraan
Tahap penyelengaraan meliputi :
1. Persiapan
2. Pelaksanaan penyelenggaraan
3. Pengendalian pelaksana
4. Menyusun laporan pelaksanaan
5. Melaksanaan semua pertanggung jawaban pelaksanaan sesuai dengan ketentuan.